BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis roso-roso. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 600 kantung plastik berisi miras oplosan siap edar.
Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, ada aktivitas mencurigkan di salah satu rumah.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh personel Satres Narkoba Polres Cianjur. Hasilnya, benar satu rumah di Desa Sirnagalih menjadi tempat produksi miras oplosan jenis roso-roso.
Personel Satresnarkoba Polres Cianjur yang dipimpin Iptu Ali Jupri menggerebek rumah produksi miras oplosan tersebut pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap AS, pemilik tempat produksi miras oplosan.
Selain itu, petugas menyita 600 kantung plastik berisi miras oplosan, 15 plastik warna hitam, tiga sachet serbuk minuman berenergi warna merah rasa jeli, satu dus sachet serbuk minuman berenergi rasa anggur, dan 14 galon air mineral.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait