Kasatres Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri (tengah) menunjukkan miras oplosan. Foto/Humas Polres Cianjur

"Selanjutnya AS berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembuatan miras oplosan tanpa izin," kata Iptu Ali Jupri.

Akibat perbuatannya, ujar Kasatres Narkoba, pelaku AS dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network