Polda Jabar memusnakah ribuan miras. (Foto/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat, angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas DPR. Mereka berharap, minuman beralkohol cukup dibatasi, bukan dilarang.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengatakan, para pengusaha hiburan belum membaca isi draf RUU Minol.

"Saya belum baca apa isi draf RUU minuman beralkohol itu. Apakah tegas melarang atau sekadar pembatasan," kata Barli melalui sambungan telepon selular, Sabtu (14/11/2020).

Berli mengemukakan, belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minol. Namun masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol.

Jika minol benar-benar dilarang, ujar dia, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar. Khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan di Indonesia, termasuk Kota Bandung.

Di Kota Bandung, terdapat ratusan tempat hiburan, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol. "Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar. Apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network