"Detail dari proses penyidikan masih menunggu kelanjutan. Namun yang pasti adalah perkembangan signifikan dalam kasus ini setelah penetapan status tersangka pekan sebelumnya," ujar AKBP Maruly Pardede.
Sementara itu, Zardi Khaitami, kuasa hukum oknum kepala Desa Cikamunding merespons penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami.
Zardi Khaitami menyatakan, YH berkomitmen tunduk kepada proses hukum dan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi polres sukabumi Kabupaten Sukabumi kasus perselingkuhan perselingkuhan kasus perzinaan perzinaan
Artikel Terkait