SUKABUMI, iNews.id - E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan.
Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah. Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook.
Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta.
Editor : Wahyu Triyogo
aniaya anak ayah aniaya anak ayah aniaya anak kandung ayah menganiaya anak ayah tega aniaya anak penganiaya anak menganiaya anaknya
Artikel Terkait