SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka utama penganiayaan perempuan muda yang viral di media sosial (medos). Kedua pelaku melindas kepala korban dengan motor.
Tersangka utama pertama adalah R (16) yang merupakan pacar korban ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah temannya Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tersangka utama kedua adalah MS (19) yang berperan sebagai pelindas kepala korban dengan motor yang ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, penangkapan kasus yang viral di media sosial tersebut, berawal dari salah satu pelaku yang berinisial DM (19) yang diserahkan oleh masyarakat kepada polisi di Polsek Citamiang.
"Alhamdulillah dari peran serta masyarakat, kami bisa segera mendeteksi pelaku-pelaku lain. Kami (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan (Unit Reskrim) Polsek Citamiang telah (berhasil) mengungkap terhadap 5 pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi polres sukabumi kota aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan penganiayaan pelaku penganiayaan otak penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait