Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto (tengah) saat konferensi pers penangkapan 2 tersangka utama penganiayaan perempuan di Citamiang. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19) dan MS (19). Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kepolisian.

"Barang bukti (yang diamankan) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (berpelat nomor) F 4553 TG dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yg mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," ujar Yanto.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena cemburu terhadap korban. Dan Yanto menolak motif asmara sesama jenis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini ramai dibicarakan.

"Motif yang kami temukan dari hasil penyelidikan ini, karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. Sampai saat ini tidak ada (motif asmara sesama jenis) hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya dijanjiin korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiaayan tersebut," ujar Yanto.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network