SUKABUMI, INews.id - Polres Sukabumi menetapkan E (34) sebagai tersangka kekerasan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Kini pelaku dijerat hukuman selama 3 tahun serta denda senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menyebut, pihaknya menerapkan ancaman hukuman pokok sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana selama 3 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp72 juta dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023).
AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kasus ini melibatkan hubungan keluarga sedarah antara pelaku dan korban. Peristiwa berawal saat anak korban dan kakaknya pergi untuk membeli jajanan di warung terdekat. Setelah selesai berbelanja, mereka pulang ke rumah dengan anak korban terlihat menangis.
"Keterangannya, ketika anak korban meminta jajanan kepada kakaknya di warung, tetapi permintaannya ditolak. Saat dalam perjalanan pulang, anak korban memohon agar digendong oleh kakaknya, namun permintaannya diabaikan dan anak tersebut pun menangis," katanya.
Setelah itu kata AKBP Maruli Pardede, pelaku itu dalam keadaan lelah dan kesal karena mendengar anaknya meminta uang jajanan berkali-kali. Kemudian, tanpa dapat mengendalikan emosinya, pelaku mendekati anak korban dan melakukan tindakan yang sangat kejam.
"Dari situ pelaku memaki dan menendang anak korban di wajah dan pinggang, menyebabkan anak tersebut jatuh dan terlentang," ujarnya.
Tindakan yang lebih mengkhawatirkan, pelaku bahkan merekam tindakan kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Motivasi pelaku dalam mengunggah video tersebut diduga untuk membuat istrinya yang saat itu berada di luar negeri melihat aksi brutal yang dia lakukan terhadap anaknya.
"Kami pun mengamankan barang bukti antara lain tisu, kemudian keterangan dari saksi-saksi, dan juga video yang beredar, serta keterangan dari tersangka dan satu unit handphone yang digunakan untuk merekam dan mengupload di akun Facebook yang bersangkutan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait