Disinggung tentang keterlibatan orang dewasa dalam kasus ini, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidikan belum sampai ke arah itu. Begitu juga pelaku yang merekam video, mengunggah, dan memviralkannya.
"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload, masih kami mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua (teman-teman korban)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya proses hukum berlanjut sementara telah ada perdamaian di antara orang tua korban dengan pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, kasus ini merupakan delik aduan. Tetapi sesuai undang-undang, KPAID bisa membuat laporan, mewakili keluarga. "Sehingga kami akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," ujarnya.
Saat ini, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga anak yang diduga sebagai pelaku perundungan, ditangani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas. "Nanti mekanismenya (proses hukum) semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, korban merupakan anak yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Akibat dugaan perundungan dan videonya tersebar di media sosial, korban menjadi depresi. Korban tidak mau makan dan minum hingga kondisi kesehatannya terus memburuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit.
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya tasikmalaya perundungan anak korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial polda jabar
Artikel Terkait