BANDUNG, iNews.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak 11 tahun di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing. Ketiga tersangka merupakan teman sebaya korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam penanganan ini, kata Kabid Humas Polda Jabar, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.
"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya tasikmalaya perundungan anak korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial polda jabar
Artikel Terkait