BANDUNG, iNews.id - Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, diperoleh cerita lengkap kasus perundungan yang menyebabkan korban berusia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal. Korban murung setelah video saat dirinya dipaksa memperkosa kucing, tersebar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan petugas, peristiwa korban di-bully dan dipaksa memperkosa kucing sambil direkam, terjadi pada 14 Juni 2022.
"Di dalam keterangan yang kami peroleh, itu (peristiwa bully, korban dipaksa memperkosa kucing) terjadi pada 14 Juni. Nah etelah bully itu, korban dan teman-temannya kembali bermain seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Kemudian, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, video menyebar di kalangan tetangga melalui via WhatsApp. Dari situ akhirnya ditemukan oleh para orang tua korban. Akhirnya, pada 16 Juni dilakukan pertemuan antara para orang tua, RT, RW, dan kepala desa di lingkungan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar perundungan anak pelaku perundungan korban perundungan bullying kasus bullying kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait