"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload, masih kami mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua (teman-teman korban)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya proses hukum berlanjut sementara telah ada perdamaian di antara orang tua korban dengan pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, kasus ini merupakan delik aduan. Tetapi sesuai undang-undang, KPAID bisa membuat laporan, mewakili keluarga. "Sehingga kami akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," ujarnya.
Saat ini, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga anak yang diduga sebagai pelaku perundungan, ditangani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas. "Nanti mekanismenya (proses hukum) semua akan dilakukan koordinasi di antara stakeholder," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, ditemukan ada peristiwa bullying dalam kasus ini. Terduga pelaku berjumlah tiga orang, semuanya anak-anak.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar perundungan anak pelaku perundungan korban perundungan bullying kasus bullying kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait