Mekanisme penanganan kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggunakan sistem peradilan anak yang diatur UU nomor 11 tahun 2012. Ketiga orang anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak. "(tiga tersangka) tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, diperoleh cerita lengkap kasus perundungan yang menyebabkan korban berusia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal. Korban murung setelah video saat dirinya dipaksa memperkosa kucing, tersebar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan petugas, peristiwa korban di-bully dan dipaksa memperkosa kucing sambil direkam terjadi pada 14 Juni 2022.
"Di dalam keterangan yang kami peroleh, itu (peristiwa bully, korban dipaksa memperkosa kucing) terjadi pada 14 Juni. Nah, setelah bully itu, korban dan teman-temannya kembali bermain seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya tasikmalaya perundungan anak korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan media sosial polda jabar
Artikel Terkait