Rumah semipermanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan rentenir dengan mengerahkan sejumlah orang. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Akibatnya utang membengkak menjadi Rp15 juta. Rumah yang dijaminkan kepada rentenir pun dijual sepihak oleh Entoh, kakak kandung Undang, tanpa sepengetahuan Undang dan keluarganya. Proses jual beli antara Entoh dan rentenir itu berlangsung pada 7 September 2022 lalu dengan bukti kwitansi bermaterai. 

Pada 10 September 2022, rentenir A membongkar rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah. Undang dan keluarganya pun kaget mengetahui rumah mereka rata dengan tanah dan telah dijual usai kembali dari Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network