Akibatnya utang membengkak menjadi Rp15 juta. Rumah yang dijaminkan kepada rentenir pun dijual sepihak oleh Entoh, kakak kandung Undang, tanpa sepengetahuan Undang dan keluarganya. Proses jual beli antara Entoh dan rentenir itu berlangsung pada 7 September 2022 lalu dengan bukti kwitansi bermaterai.
Pada 10 September 2022, rentenir A membongkar rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah. Undang dan keluarganya pun kaget mengetahui rumah mereka rata dengan tanah dan telah dijual usai kembali dari Bandung.
Editor : Agus Warsudi
korban rentenir rentenir garut kabupaten garut polres garut Robohkan rumah warga Rumah warga dirobohkan
Artikel Terkait