Rumah semipermanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan rentenir dengan mengerahkan sejumlah orang. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi menegaskan, rentenir berinisial A yang merobohkan rumah warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, belum berstatus tersangka. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Lagi proses lidik (penyelidikan). Semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Minggu (18/9/2022). 

Kepolisian, ujar AKP Dede Sopandi, telah menerima laporan perusakan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Berdasarkan proses pemeriksaan sementara, pembongkaran terjadi karena masalah pinjam uang yang belum dibayarkan. "Pinjam uang," ujar AKP Dede Sopandi. 

Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, penyidik telah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut, layak naik ke penyidikan atau tidak.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network