Polisi, tutur Kasatreskrim, melakukan proses hukum atas kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pengrusakan tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun. "Kasus perusakan kena Pasal 406. Ancaman dua tahun penjara, sehingga (pelaku) tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," kata Kasatreskrim Polres Garut.
Diketahui, masalah itu bermula dari pinjam meminjam uang antara Sutinah, istri Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sejak Januari 2022 hingga September 2022, Sutinah tidak membayar bunga Rp350.000 per bulan.
Editor : Agus Warsudi
korban rentenir rentenir garut kabupaten garut polres garut Robohkan rumah warga Rumah warga dirobohkan
Artikel Terkait