Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan tersangka R dan CN. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, korban diajak menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua di situlah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan tersangka SB," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka R, CN, dan SB dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.

Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network