Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pemerkosaan yang dilakukan tersangka R dan CN. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dalam kurun waktu Maret 2022, Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Keempat pelaku itu melakukan pemerkosaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kasus pemerkosaan, pertama terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang. 

Peristiwa pemeriksaan kedua terjadi pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus pemerkosaan di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, berawal saat korban yang masih di bawah umur berjalan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Kedua tersangka mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network