BANDUNG, iNews.id - Dalam kurun waktu Maret 2022, Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Keempat pelaku itu melakukan pemerkosaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kasus pemerkosaan, pertama terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Peristiwa pemeriksaan kedua terjadi pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasus pemerkosaan di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, berawal saat korban yang masih di bawah umur berjalan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Kedua tersangka mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung disertai pemerkosaan dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait