BANDUNG, iNews.id - Dalam kurun waktu Maret 2022, Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Keempat pelaku itu melakukan pemerkosaan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kasus pemerkosaan, pertama terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Peristiwa pemeriksaan kedua terjadi pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasus pemerkosaan di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, berawal saat korban yang masih di bawah umur berjalan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Kedua tersangka mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
"Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau, akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).
Karena dipengaruhi alkohol, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban dibawa ke suatu tempat oleh kedua pelaku. Di tempat ini, korban diperkosa oleh kedua tersangka.
"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan, kemudian korban melaporkan kepada pamannya. Paman korban melapor ke Polresta Bandung. Dalam rentang waktu satu setengah hari, tersangka bisa kami tangkap," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, kasus pemerkosaan pada 25 Maret 2022 malam di Kelurahan Andir, berawal saat tersangka YJP mengajak suami korban minum-minuman di lantai dua rumah korban.
Setelah menenggak minuman keras, tersangka YJP turun ke lantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet. Saat itu, dia melihat korban sedang memainkan handpone. "Kemudian korban diseret ke belakang rumah di kebun. Di situlah korban diperkosa. Setelah itu, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah," tutur Kapolresta Bandung.
Pemerkosaan ini terbongkar saat suami menemukan istrinya (korban) dalam keadaan menangis. "Saat kembali ke rumah, suami melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Mendengar penjelasan korban, suami mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban tersangka, suami korban kemudian melapor ke Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar. "Setelah anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP ditangkap," ujar Kapolresta Bandung.
Selain dua kasus tadi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung juga mengungkap perkara pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus kenal via media sosial (medsos). Korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi medsos selama enam bulan.
"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, korban diajak menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua di situlah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan tersangka SB," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka R, CN, dan SB dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.
Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung disertai pemerkosaan dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait