Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,".
Diketahui, Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin 29 Maret 2021 dini hari. Selain ribuan liter BBM di empat tangki ludes terbakar, peristiwa itu juga menyebabkan dua orang tewas, sejumlah orang mengalami luka berat dan ringan. Selain itu, juga menimbulkan kerusakan bangunan rumah-rumah warga di sekitar kilang.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
kebakaran kilang minyak kilang balongan kilang minyak kilang minyak meledak kilang minyak pertamina kilang pertamina balongan Kilang Terbakar bareskrim bareskrim polri
Artikel Terkait