Api berkobar di Kilang Pertamina RU VI Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)

JAKARTA, iNews.id - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana dimaksud berupa kesalahan atau kealpaan atau kelalaian sehingga terjadi insiden itu.

Diketahui, empat tangki BBM yang memuat 25.000 lebih Pertalite ludes terbakar setelah terjadi ledakan pada Senin 29 Maret 2021 dini hari.

Tak hanya itu, dua warga Indramayu tewas akibat terkena sambaran api saat empat tangki tersebut meledak dan terbakar hebat. Peristiwa itu juga menyebabkan ratusan rumah warga di beberapa desa sekitar kilang, rusak.

Kebakaran yang berlangsung lebih dari satu pekan memaksa ribuan warga mengungsi. Bahkan dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat dampak ledakan dan kebakaran.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network