JAKARTA, iNews.id - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana dimaksud berupa kesalahan atau kealpaan atau kelalaian sehingga terjadi insiden itu.
Diketahui, empat tangki BBM yang memuat 25.000 lebih Pertalite ludes terbakar setelah terjadi ledakan pada Senin 29 Maret 2021 dini hari.
Tak hanya itu, dua warga Indramayu tewas akibat terkena sambaran api saat empat tangki tersebut meledak dan terbakar hebat. Peristiwa itu juga menyebabkan ratusan rumah warga di beberapa desa sekitar kilang, rusak.
Kebakaran yang berlangsung lebih dari satu pekan memaksa ribuan warga mengungsi. Bahkan dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat dampak ledakan dan kebakaran.
Editor : Agus Warsudi
kebakaran kilang minyak kilang balongan kilang minyak kilang minyak meledak kilang minyak terbakar kilang pertamina balongan Kilang Terbakar indramayu Kabupaten Indramayu bareskrim polri
Artikel Terkait