Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
"Pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," ujar Brigjen Pol Rusdi.
Selain itu, polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV2021/Jabar/Polres Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 52 saksi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) Balongan Indramayu. Namun sampai saat ini, polisi belum dapat mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kebakaran kilang minyak kilang balongan kilang minyak kilang minyak meledak kilang minyak terbakar kilang pertamina balongan Kilang Terbakar indramayu Kabupaten Indramayu bareskrim polri
Artikel Terkait