Api berkobar di Kilang Pertamina RU VI Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Satu warga meninggal akibat terkena serangan jantung setelah mendengar ledakan sangat keras. Sedangkan satu warga lainnya meninggal dunia di pengungsian setelah mengalami sesak napas.

Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Karon Penda Div Humas Polri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dengan adanya dugaan pidana, ujar Brigjen Pol Rusdi menyebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan. Unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network