Satu warga meninggal akibat terkena serangan jantung setelah mendengar ledakan sangat keras. Sedangkan satu warga lainnya meninggal dunia di pengungsian setelah mengalami sesak napas.
Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Karon Penda Div Humas Polri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Dengan adanya dugaan pidana, ujar Brigjen Pol Rusdi menyebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan. Unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kebakaran kilang minyak kilang balongan kilang minyak kilang minyak meledak kilang minyak terbakar kilang pertamina balongan Kilang Terbakar indramayu Kabupaten Indramayu bareskrim polri
Artikel Terkait