INDRAMAYU, iNews.id - Penyidikan kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, segera memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah perkara naik status penyidikan. "Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik," kata Karopenmas Div Humas Polri di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Brigjen Pol Rusdi berjanji akan memperbaharui informasi ke penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. "Tapi beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya belum dapat update siapa yang jadi tersangka," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tutur Karopenmas, ditemukan unsur-unsur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan dan kebakaran kilang minyak Balongan.
"Sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan, kelalaian di sana sehingga menimbulkan kebakaran, ledakan dan segala macam, menjadi sesuatu pidana," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.
Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.
Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,".
Diketahui, Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin 29 Maret 2021 dini hari. Selain ribuan liter BBM di empat tangki ludes terbakar, peristiwa itu juga menyebabkan dua orang tewas, sejumlah orang mengalami luka berat dan ringan. Selain itu, juga menimbulkan kerusakan bangunan rumah-rumah warga di sekitar kilang.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
kebakaran kilang minyak kilang balongan kilang minyak kilang minyak meledak kilang minyak pertamina kilang pertamina balongan Kilang Terbakar bareskrim bareskrim polri
Artikel Terkait