Selain menyita puluhan botol miras, polisi juga menjerat pedagang miras itu dengan tindak pidana ringan atau tipiring, karena melangar perda tentang jual beli miras.
Adapun hasil pemeriksaan sementara, sasaran penjualan miras di toko itu untuk orang dewasa. Namun pihak Polsek Pasawahan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait