Polisi menggerebek penjual miras dengan berkedok toko sepatu di Pasawahan, Purwakarta. (Foto: iNews.id/Irwan)

Selain menyita puluhan botol miras, polisi juga menjerat pedagang miras itu dengan tindak pidana ringan atau tipiring, karena melangar perda tentang jual beli miras.

Adapun hasil pemeriksaan sementara, sasaran penjualan miras di toko itu untuk orang dewasa. Namun pihak Polsek Pasawahan masih melakukan  penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network