TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah salon kecantikan di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (18/11/2023). Hasilnya puluhan botol miras dari berbagai jenis berhasil disita dari dalam salon kecantikan tersebut.
Penggerebekan oleh Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya setelah adanya laporan dari masyarakat. Pasalnya, di lokasi itu diduga menyimpan secara ilegal puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis secara.
Ternyata benar saja, sedikitnya ada 25 botol miras berbagai merek mulai, seperti arak gingseng, anggur orang tua, dan anggur merah berhasil disita oleh polisi dari TY (25), perempuan muda pemilik salon kecantikan.
Awalnya pemilik salon kecantikan itu menolak untuk diperiksa petugas kepolisian Polresta Tasikmalaya.
Setelah dibujuk akirnya TY mengizinkan tempatnya diperiksa. Hasilnya didapat puluhan botol miras dan langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, sebagai barang bukti serta bahan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian Operasi Pekat Ops Matap serta menjelang Pemilu dan Tahun Baru 2024 mendatang," kata Kamit Dalmas Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Sartanu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait