PURWAKARTA, iNews.id - Banyak cara dilakukan penjual minuman keras (miras) untuk mengelabui polisi agar tidak dirazia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, polisi menggerebek toko sepatu yang ternyata tempat penjualan miras, Senin (20/3/2023).
Penggerebekan dilakukan polisi pada sebuah toko sepatu di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan. Polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di beberapa tempat di dalam toko tersebut, seperti di dapur dan kolong etalase penyimpanan sepatu.
Menurut Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtado, penggerebekan toko penjual miras berkedok toko sepatu ini dalam rangka operasi pekat menjelang Ramadan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menggerebek toko tersebut.
"Kami telah berulangkali menggerebek tempat-tempat penjualan miras dan selalu menemukan barang bukti," kata Kapolsek.
Selain menyita puluhan botol miras, polisi juga menjerat pedagang miras itu dengan tindak pidana ringan atau tipiring, karena melangar perda tentang jual beli miras.
Adapun hasil pemeriksaan sementara, sasaran penjualan miras di toko itu untuk orang dewasa. Namun pihak Polsek Pasawahan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait