Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022), Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Citemu.
"Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020," kata Kapolres Cirebon Kota.
Proses penyidikan, ujar AKBP M Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon kejari cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait