Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar mapolda jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab RS UMMI kota bogor COVID-19
Artikel Terkait