Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network