BANDUNG, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengancam siapa saja yang berupaya menghalangi penanganan Covid-19, akan ditindak tegas dan terukur. Kepolisian akan melakukan langkah hukum.
"Jadi, kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle (ragu-ragu) dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, kami tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu, saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," kata Kapolda Jabar di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, dugaan manajemen RS Ummi berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya, sebagai delik pidana murni.
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar habib rizieq habib rizieq pulang habib rizieq shibab habib rizieq shihab habib rizieq kabur polda jabar RS UMMI kota bogor bima arya sugiarto
Artikel Terkait