BANDUNG, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. Hal itu mengacu kepada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung polemik.
Irjen Pol Ahmad Dofiri mengataakan, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.
"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? Lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Kapolda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar habib rizieq habib rizieq shihab kapolda jabar kota bogor habib rizieq shibab COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait