"Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangkan sendiri," ujar Irjen Pol Dofiri menegaskan.
Bahkan, tutur Kapolda Jabar, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.
"Saya tanya lagi, kalau Covid-19 (Satgas Penangan dan Dinkes Kota Bogor) datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang. Kemudian kepentingan masyarakat. Namanya Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum tertinggi," tutur Kapolda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar habib rizieq habib rizieq shihab kapolda jabar kota bogor habib rizieq shibab COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait