Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 yang dilakukan RS Ummi. Kepolisian menilai hal itu sebagai tindakan pidana murni.

Pasalnya, tindakan mengalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 merupakan pelanggaran terhadap undang-undang terkait kesehatan dan wabah penyakit menular.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar tersebut, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000

Polisi juga berbicara soal terlapor, yakni Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat dan menjelaskan soal pasal yang memuat pertanggung jawaban seorang kepala perusahaan.

Dia juga menyebutkan, Pasal 11 undang-undang tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

2. Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

3. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakhoda kendaraan air dan udara diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Kenapa Dirut yang dilaporkan? Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban," Kata Direktur Ditreskrimum Polda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

"Kalau mengacu pada aturan ini, clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit di Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mulai menyelidiki laporan polisi terhadap Dirut RS Ummi Andi Tatat dengan memanggil 10 saksi, termasuk menantu Habib Rizieq Shihab.

"Satu menantu MR alias HMR (Habib Muhammad Rizieq), kemudian dua dari Mer-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit," tutur Direktur Ditreskrimum POlda Jabar.

Ketujuh orang dari RS Ummi yang dipanggil tersebut, mulai dari dirut hingga perawat. Pemanggilan ini dalam kapasitas klarifikasi atas laporan polisi bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan terlapor Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

"Kami secepatnya melakukan penyelidikan. Setelah selesai akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar (perkara), apakah bisa ditingkatkan (ke penyidikan). Kami mencari tadi, barang siapa," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Pemanggilan ke-10 orang saksi ini telah dilayangkan sejak Sabtu (28/11/2020) lalu. Mereka diundang datang ke Mapolresta Bogor untuk dimintai klarifikasinya hari ini, Senin (30/11/2020).

"Yang sepuluh (orang) Sabtu sudah diundang klarifikasi hari ini. Kita harap kooperatif. Kita ingin secepatnya sama-sama mengetahui siapa yang bertanggung jawab," ujarnya

Diketahui, Dirut RS Ummi Andi Tatat dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network