"Saat tiba di negara tujuan, pekerjaan korban justru berbeda dari yang dijanjikan. Mereka mendapatkan pekerjaan informal asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan perkebunan. Bahkan ada yang dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) dan ABK (anak buah kapal)," ujar Brigjen Pol Bariza Sulfi.
Sementara itu, satgas pencegahan TPPO telah melakukan 33.394 kegiatan pencegahan. Seluru personel jajaran baik Polda Jabar, polres, muapun polsek terjun ke masyarakat menyosialisasikan bahaya TPPO.
"Kami berharap, masyarakat Jabar yang ingin bekerja di luar negeri, memahami dan mengetahui jalur mana yang legal dan benar," tutur Wakapolda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus TPPO korban TPPO Satgas TPPO tersangka tppo tppo perdagangan orang pidana perdagangan orang Kabid Humas Polda Jabar Wakapolda Jabar polda jabar
Artikel Terkait