Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membidik tersangka dalam kasus promosi situs judi online yang menjerat YouTuber Ferdian Paleka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

AKBP Ediyanto menyatakan, pelimpahan kasus dilakukan karena berkas acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap atau P21. Karena itu, Ferdian Paleka bersama barang bukti kasus itu diserahkan ke kejaksaan. "Kasus tersebut sudah terpenuhi unsurnya dan sudah lengkap atau yang disebut P21," ujar AKBP Ediyanto.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network