Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto menunjukkan barang bukti kasus Ferdian Paleka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral gegara membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pria yang memiliki nama asli Ferdian Kusumawijaya itu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di tempat kos kawasan Sarijadi, Kota Bandung. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan terhadap Ferdian Paleka berawal pada Kamis 16 Maret 2023. Saat itu, saksi melihat di media sosial (medsos) Facebook dan Youtube FP dengan Channel Paleka TV, mempromosikan dan meng-endorse 2 situs judi online. Di kanal tersebut, Ferdian Paleka mengunggah aktivitas perjudian dengan situs judi paradewa89 dan boz388.

”Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing, dan lainnya. Saksi lalu melapor ke Polda Jabar. Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku berinisial F (Ferdian Paleka) di kamar kos, kawasan Sarijadi, Kota Bandung.” kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network