Sejumlah perusahaan tambang di KBB berguguran dan terpaksa mem-PHK karyawan akibat tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat. (Foto/Dok.MPI)

Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tedy Rustiady menyatakan, aturan mengenai pertambangan ini belum 100 persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM. 

Karena itu sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Soal regulasi itu, bisa saja ada diskresi dan surat edaran masih mungkin dikeluarkan," kata Tedy Rustiady saat dikonfirmasi wartawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network