Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tedy Rustiady menyatakan, aturan mengenai pertambangan ini belum 100 persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM.
Karena itu sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Soal regulasi itu, bisa saja ada diskresi dan surat edaran masih mungkin dikeluarkan," kata Tedy Rustiady saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Agus Warsudi
izin pertambangan tolak izin pertambangan Pabrik tambang Aktivitas tambang alat pertambangan cabut izin tambang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait