Agung Gunawan menyatakan, pemilik PT Batu Kareta telah coba mempertanyakan proses perizinan ini baik ke pusat maupun provinsi, namun terkesan saling lempar dan tidak ada jawaban pasti.
Meski ada penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, tapi pendelegasiannya tidak jelas. Akhirnya tidak ada kepastian sampai kapan pabrik tutup dan menunggu izin keluar.
"Katanya pusat sudah menyerahkan lagi kewenangan ke daerah. Tapi kalau kami tanyakan (ke provinsi) seperti dipingpong. (Kewenangan pemprov) ibarat seekor ular yang kepalanya dilepas tapi ekornya masih dipegang. Jadi provinsi juga gak bisa ngapa-ngapain," ujar Agung Gunawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Tedy Rustiady mengatakan, pengusaha tambang tidak bisa melakukan pengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke negara dengan syarat melaksanakan reklamasi 100 persen.
Syarat itu diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu saklek diberlakukan agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara serampangan.
Editor : Agus Warsudi
izin pertambangan tolak izin pertambangan Pabrik tambang Aktivitas tambang alat pertambangan cabut izin tambang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait