Alat berat dan puluhan unit truk milik PT Gunung Padakasih, di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB, teronggok tak beroperasi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpksa menutup usaha dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerjanya. Keputusan ini dilakukan menyusul izin yang tidak diperpanjang.

Pengusaha tambang kesulitan mendapatkan perpanjangan perizinan, karena setelah perpanjangan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus dikembalikan ke pemerintah pusat. 

Akibat tidak bisa lagi menambang, perusahaan terpaksa merumahkan atau mem-PHK pegawai. Padahal cadangan tambang mereka, masih bisa ditambang hingga 50 tahun ke depan. 

"Kita udah gak ada pilihan lain, perpanjangan izin gak dikasih. Pegawai terpaksa harus dirumahkan dan di-PHK sejak enam bulan yang lalu," kata Manager HRD PT Gunung Padakasih, M Taufik Rahman di Padalarang, Jumat (9/6/2023).

Dia mengatakan, sejak beroperasi tahun 1982 baru kali ini harus menyerah pada keadaan. Padahal sebelumnya belum pernah ada kendala produksi yang dialami perusahaannya. Sekalipun saat pandemi Covid-19 selama dua tahun, perusahaan tetap lancar berproduksi. Namun terkait regulasi perizinan saat ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa taat walaupun berat. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network