Alat berat dan puluhan unit truk milik PT Gunung Padakasih, di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB, teronggok tak beroperasi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Selama enam bulan berhenti, 20 dari total 85 pegawai di PHK, sementara sisanya dirumahkan. Perusahaan masih berbaik hati karena meski tidak produksi namun masih memberikan gaji sebesar 50 persen dari yang biasa diterima kepada pegawai yang dirumahkan. Hanya saja pada bulan ke tujuh ini, rencananya gaji hanya akan dibayarkan sebesar 25 persen.

"Itu hanya kebijakan perusahaan saja sambil berharap ada perubahan regulasi dan izin bisa turun. Tapi kalau izin gak turun-turun, entah sampai kapan perusahaan akan tetap sanggup membayar gaji meski hanya 25 persen ke pegawai, padahal produksi enggak jalan," katanya. 

Dikatakannya, perusahaan tambangnya berada di Gunung Padakasih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB. Secara finansial PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan yang sehat, bahkan pernah mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang taat membayar pajak dari Pemda KBB. 

"Jadi pegawai kami kena PHK bukan karena perusahaan sakit, tapi karena aturan pemerintah," tuturnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network