BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) butuh kepastian aturan dan izin usaha pertambangan (IUP). Selama ini, pemerintah pusat dan provinsi kerap saling lempar.
Mereka berharap mendapatkan perpanjangan izin dan bisa kembali beroperasi agar dapat mempekerjakan lagi para karyawan yang terpaksa harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Batu Kareta Padalarang Agung Gunawan mengatakan, PT Batu Kareta telah menutup tambang sejak satu tahun lalu.
Telah melakukan dua kali perpanjangan dan tidak bisa mendapatkan perpanjangan perizinan dengan alasan regulasi baru dan harus reklamasi 100 persen.
"Pengajuan izin sudah kita siapkan satu tahun sebelum habis, tapi gak keluar-keluar. Akibatnya 65 orang karyawan terpaksa di-PHK karena pabrik tutup," kata Agung Gunawan, Rabu (14/6/2023).
Agung Gunawan menyatakan, pemilik PT Batu Kareta telah coba mempertanyakan proses perizinan ini baik ke pusat maupun provinsi, namun terkesan saling lempar dan tidak ada jawaban pasti.
Meski ada penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, tapi pendelegasiannya tidak jelas. Akhirnya tidak ada kepastian sampai kapan pabrik tutup dan menunggu izin keluar.
"Katanya pusat sudah menyerahkan lagi kewenangan ke daerah. Tapi kalau kami tanyakan (ke provinsi) seperti dipingpong. (Kewenangan pemprov) ibarat seekor ular yang kepalanya dilepas tapi ekornya masih dipegang. Jadi provinsi juga gak bisa ngapa-ngapain," ujar Agung Gunawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Tedy Rustiady mengatakan, pengusaha tambang tidak bisa melakukan pengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke negara dengan syarat melaksanakan reklamasi 100 persen.
Syarat itu diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu saklek diberlakukan agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara serampangan.
Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tedy Rustiady menyatakan, aturan mengenai pertambangan ini belum 100 persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM.
Karena itu sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Soal regulasi itu, bisa saja ada diskresi dan surat edaran masih mungkin dikeluarkan," kata Tedy Rustiady saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Agus Warsudi
izin pertambangan tolak izin pertambangan Pabrik tambang Aktivitas tambang alat pertambangan cabut izin tambang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait