Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah (tengah, lima dari kanan) berfoto bersama anggota di depan barang bukti 20 kg sabu. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. EI lalu menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap JS di Jambi. Sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) tersebut dikubur di halaman rumah JS. Proses penggalian disaksikan oleh ketua RT dan RW.

Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Bandung. Dengan pengungkapan ini, kami dapat menyelematkan jutaan warga Bandung dari penyalahgunaan narkoba. Barang bukti 20 kg sabu yang terbagi dalam 20 bungkus kemasan teh China warna silver hijau, satu lembar tiket pesawat, satu tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna cokelat, tiga HP. 

Tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network