Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. EI lalu menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap JS di Jambi. Sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) tersebut dikubur di halaman rumah JS. Proses penggalian disaksikan oleh ketua RT dan RW.
Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Bandung. Dengan pengungkapan ini, kami dapat menyelematkan jutaan warga Bandung dari penyalahgunaan narkoba. Barang bukti 20 kg sabu yang terbagi dalam 20 bungkus kemasan teh China warna silver hijau, satu lembar tiket pesawat, satu tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna cokelat, tiga HP.
Tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung dua pengedar sabu ditangkap 20 kg sabu bandar sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu
Artikel Terkait