BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menyita 20 kilogram sabu dan menangkap dua kurir narkoba. Pengungkapan kasus sabu ini terbesar dalam 11 tahun terakhir sejak Polwiltabes berubah menjadi Polrestabes Bandung sejak 2011 lalu.
Berdasarkan catatan, Satresnarkoba Narkoba Polrestabes Bandung beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar. Beberapa tahun sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus 13 kilogram sabu.
Saat itu, Polrestabes Bandung dipimpin Kombes Pol Hendro Pandowo. Saat ini, Hendro Pandowo berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dan menjabat Wakil Kapolda Metro Jaya.
Kemudian, pada 2020, Satres Narkoba Polrestabes Badung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap 150 kg ganja sintetis atau tembakau Gorilla.
"Ini pengungkapan terbesar sejak Polrestabes Bandung terbentuk," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, penyitaan 20 kilogram sabu ini kinerja terbaik Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpinan Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendrasyah.
"Atas keberhasilan ini, kami sebagai pimpinan akan memberikan reward (penghargaan kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung). Yang berprestasi kami berikan reward. Sebaliknya, yang melanggar mendapatkan punishment," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Diketahui, petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari tangan anggota sindikat narkoba. Dua tersangka yang ditangkap El (38 th) dan JS (40 th). Tersangka EI ditangkap di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan tersangka JS diringkus di Jalan Sungai Blereng RT 19/00 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap EI, kurir narkoba di tempat kos di Sukajadi. Namun saat EI ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti.
Petugas lalu memeriksa EI, karyawan swasta. Di dalam HP (handphone) tersangka ditemukan komunikasi antara EI dengan sindikat narkoba. Dalam komunikasi pesan singkat, EI diperintahkan membawa 20 kg sabu dari Jambi ke Bandung dengan upah Rp300 juta.
EI merupakan kurir jaringan narkoba yang diperintahkan oleh EG dan YY. Dua orang ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran EG dan YY ingkar janji, tersangka EI mengubur sabu-sabu di dalam tanah di satu tempat di Jambi.
Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. EI lalu menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap JS di Jambi. Sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) tersebut dikubur di halaman rumah JS. Proses penggalian disaksikan oleh ketua RT dan RW.
Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Bandung. Dengan pengungkapan ini, kami dapat menyelematkan jutaan warga Bandung dari penyalahgunaan narkoba. Barang bukti 20 kg sabu yang terbagi dalam 20 bungkus kemasan teh China warna silver hijau, satu lembar tiket pesawat, satu tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna cokelat, tiga HP.
Tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung dua pengedar sabu ditangkap 20 kg sabu bandar sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu
Artikel Terkait