Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah bersama anggota menunjukkan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil diamankan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung dari tangan dua kuris, EI (38) dan JS (49). Tersangka EI dijanjikan upah Rp300 juta untuk membawa 20 kg sabu itu dari Pekanbaru, Riau ke Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 17 Juni 2022. Saat itu tersangka EI alias Eri ditelepon oleh EG alias EG yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka EI ditawari pekerjaan untuk mengambil dan membawa sabu sebanyak 20 kg dari Pekanbaru Riau ke Bandung dengan janji upah sebesar Rp300 juta," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung saat konferensi pers di Mpolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network