Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah bersama anggota menunjukkan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil diamankan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El adalah kurir dari dari EG. Sedangkan JS adalah teman tersangka EI. 

Saat ini, tersangka EG berada di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan penyandang dana atau pembeli 20 sabu atau bandar narkoba adalah YY. YY buron atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

"Pengungkapan kasus ini terbesar sepanjang Polrestabes Bandung berdiri," tutur AKBP Ricky Hendarsyah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network