Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah bersama anggota menunjukkan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil diamankan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung dari tangan dua kuris, EI (38) dan JS (49). Tersangka EI dijanjikan upah Rp300 juta untuk membawa 20 kg sabu itu dari Pekanbaru, Riau ke Bandung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 17 Juni 2022. Saat itu tersangka EI alias Eri ditelepon oleh EG alias EG yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Tersangka EI ditawari pekerjaan untuk mengambil dan membawa sabu sebanyak 20 kg dari Pekanbaru Riau ke Bandung dengan janji upah sebesar Rp300 juta," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung saat konferensi pers di Mpolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).

Pada Minggu 19 Juni 2022, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El berangkat ke Pekanbaru, Riau menggunakan pesawat terbang. Di sana tersangka EI dihubungi oleh Yaya alias YY. "Mereka bertemu dan bertransaksi di sebuah SPBU pada Senin 20 Juni 2022," ujar AKBP Ricky Hendarsyah.

Kemudian tersangka El membawa 20 kg sabu tersebut ke rumah temannya tersangka Jajat alias JS di Kota Jambi. "Tersangka El dan JS bersama-sama menggunakan sabu tersebut. Setelah itu, kedua tersangka mengubur 20 kg sabu di halaman rumah JS," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.

Pasa Selasa 21 Juni 2022, kata AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El kembali ke Bandung. "Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung lantas menangkap EI di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB," ucap AKBP Ricky Hendarsyah.

Selanjutnya, pad 23 Juni 2022, atas perintah Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, tim Satres Narkoba Polrestabes Bandung dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menuju Jambi untuk menangkap tersangka JS dan menemukan barang bukti 20 kg sabu. 

Pada 24 Juni 2022, tim Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tersangka JS dan menemukan barang bukti sabu tersebut sebanyak 20 bungkus dengan berat plastik 20 kg yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah tersangka JS. 

"Kemudian pada 25 Juni 2022, tersangka JS dan 20 sabu dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El adalah kurir dari dari EG. Sedangkan JS adalah teman tersangka EI. 

Saat ini, tersangka EG berada di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan penyandang dana atau pembeli 20 sabu atau bandar narkoba adalah YY. YY buron atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

"Pengungkapan kasus ini terbesar sepanjang Polrestabes Bandung berdiri," tutur AKBP Ricky Hendarsyah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network