Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah (tengah, lima dari kanan) berfoto bersama anggota di depan barang bukti 20 kg sabu. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Sedangkan tersangka JS diringkus di Jalan Sungai Blereng RT 19/00 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap EI, kurir narkoba di tempat kos di Sukajadi. Namun saat EI ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti. 

Petugas lalu memeriksa EI, karyawan swasta. Di dalam HP (handphone) tersangka ditemukan komunikasi antara EI dengan sindikat narkoba. Dalam komunikasi pesan singkat, EI diperintahkan membawa 20 kg sabu dari Jambi ke Bandung dengan upah Rp300 juta.

EI merupakan kurir jaringan narkoba yang diperintahkan oleh EG dan YY. Dua orang ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran EG dan YY ingkar janji, tersangka EI mengubur sabu-sabu di dalam tanah di satu tempat di Jambi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network