Kapolres Cianjur AKBP M Rifai (dua dari kiri) didampingi Kasatres Narkoba AKP Ali Jufri (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. (Foto: ANTARA)

Selain tersangka Ilham, ujarnya, petugas juga menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tiga tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.

"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lain Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi diringkus di Sukabumi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tutur AKBP M Rifai, ketiga tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network