CIANJUR, iNews.id - AW alias Anwar (36) diringkus personel Satres Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Pria itu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang pada malam takbiran Idul Adha 1442 Hijriah, Senin (19/7/2021).
Dari tangan pelaku AW alias Anwar, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 29.000 butir obat terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer.
Kepada polisi, pelaku AW alias Anwar mengaku telah lima bulan menjadi pengedar obat terlarang. Selama penerapan PPKM darurat, dia telah enam kali transaksi obat terlarang dengan pecandu. "Rencananya Tramadol dan Hexymer ini akan diedarkan pada malam takbiran Idul Adha," kata pelaku AW alias Anwar.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jufri mengatakan, pelaku AW alias Anwar ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Ciarang, Cianjur. "Rencanaya barang tersebut akan diedarkan di wilayah timur Cianjur," kata Kasatres Narkoba Polres Cianjur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Ali Jufri, pelaku AW alias Anwar dijerat dengan Pasal 197 junto 196 junto 98 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku AW terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Ali Jufri.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait