Kapolres Cianjur AKBP M Rifai (dua dari kiri) didampingi Kasatres Narkoba AKP Ali Jufri (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. (Foto: ANTARA)

Setelah dilakukan pengintaian, tutur Kapolres Cianjur, petugas menangkap tersangka yang menjadi pengedar sabu sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar besar di luar kota. 

"Tersangka Ilham ditangkap personel Satres Narkoba Polres Cianjur saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu," tutur Kapolres. 

Setelah digeledah, kata AKBP M Rifai, petugas mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong, dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.

"Pelaku Ilham dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancama hukum maksimal 20 tahun penjara," ucap AKBP M Rifai.

Kapolres Cianjur menyatakan, saat ini Satres Narkoba Polres Cianjur masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang memasok barang haram itu ke tersangka Ilham.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network